Kamis, 25 Agustus 2011

PROPOSAL PENGADAAN TANAH LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DAN DAKWAH YAYASAN MA’ARIF DAN MARKAZUL QURAN KOTA PADANG PANJANG


A. PENDAHULUAN
Segala puji dan syukur hanya milik Allah semata yang telah mengajarkan manusia dengan pena. Hanya Dialah yang menyucikan jiwa setiap hamba, memberikan hidayah kepada siapa saja dikehendaki. SaAlawat dan salam mudah-mudahan tetap dilimpahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad s.a.w yang telah bersabda : “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia yahudi, nasrani atau majusi”. Keselamatan dan kesejahteraan mudah-mudahan dilimpahkan kepada isteri-istri Baginda, sahabat-sahabatnya, dan seluruh umatnya yang masih setia mengemban risalahnya sampai ke hari kiamat.



Sesungguhnya Allah menciptakan manusia untuk sebuah tujuan yang sangat mulia, yaitu beribadah kepadaNya. Beruntunglah bagi yang tetap istiqamah berada dalam kondisi ibadah kepada-Nya. Ibadah yang dikehendaki oleh Allah sangat luas dimensinya, sejak manusia bangun tidur sampai tidur kembali bisa dijadikan momentum ibadah. Setiap aktifitas dapat dinilai ibadah yang diterima oleh Nya jika mengandungi dua unsur yaitu pertama ikhlas karena Allah semata dan yang kedua sesuai dengan kehendak-Nya. Ibadah yang ditetapkan oleh Allah swt, bertingkat-tingkat kedudukannya, baik dari segi urgensinya maupun pahalanya. Ada ibadah wajib seperti rukun Islam dan ada ibadah sunnah. Ada yang pahalanya terputus dan ada juga yang terus mengalir walaupun yang melakukanya sudah meninggal dunia.

Salah satu ibadah yang terus mengalir pahalanya adalah ilmu yang bermanfaat. Adalah menjadi keinginan setiap hamba yang sholeh untuk dapat meraih ibadah yang satu ini. Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang dapat mengantarkan seseorang untuk semakin dekat dengan Allah SWT dan berakhlak mulia kepada sesama hamba dan makhluk yang lain. Termasuk ilmu yang bermanfaat adalah yang terus menerus diajarkan kepada orang lain. Oleh karena itu seseorang yang terus menerus mengajarkan ilmu tersebut dengan penuh keikhlasan tidak diragukan lagi akan mendapat pahala yang terus mengalir dan derajat yang sangat tinggi disisi Allah swt. Dengan demikian menyediakan sarana pendidikan yang dipenuhi aktifitas mencari ilmu untuk mencari ridha-Nya adalah merupakan ibadah yang tidak ternilai harganya.

Yayasan Ma’arif sebagai lembaga pendidikan Islam, sosial dan dakwah, selama ini telah menyelenggarakan program pendidikan mulai dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan dasar, sampai saat ini masih menempati tanah dengan status sewa kontrak. Dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menyekolahkan putra-putri mereka pada lembaga pendidikan yang dikelola oleh Yayasan Ma’arif maka diperlukan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih memadai. Terutama kepada kebutuhan terhadap lokasi tanah bagi pembangunan komplek pendidikan Islam dan dakwah Yayasan Ma’arif.

Sehubungan dengan pengadaan tanah tersebut, Yayasan Ma’arif telah mendapatkan tawaran dari salah seorang dermawan yang menyediakan tanah hak miliknya untuk pihak Yayasan Ma’arif dengan luas 4.600 m². Dari  luas tanah tersebut 600 m² telah diwakafkan kepada pihak Yayasan. Sisanya 4.000 m² ditawarkan dengan harga Rp. 400.000,- / m². Atas dasar itulah kami dari Yayasan Ma’arif mengajukan proposal pengadaan tanah ini, agar terwujudnya visi yayasan menjadi lembaga pendidikan rujukan dalam pembinaan generasi di Kota Padang Panjang Serambi Mekkah.
B. DASAR PELAKSANAAN
QS. Luqman ayat 13 dan 17;
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan oleh Allah”.
QS. Al Hadiid ayat 7 dan 18;
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.”
QS.Al Baqarah ayat 245 dan 261;
‘Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembali-kan.Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
QS. Ali Imran ayat 92;
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkah-kan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”
Al Hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim;
“Barangsiapa bermaksud mengerjakan kebaikan tetapi tidak dikerjakannya, Allah mencatat sebagai satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bermaksud membuat kebaikan lalu ia mengerjakannya, Allah mencatat nilai kebaikan itu berganda 10 lipat sampai 700 lipat, bahkan sampai melipatgandakan dengan sangat banyak.”



C. NAMA KEGIATAN / PROGAM
PENGADAAN TANAH UNTUK PENGEMBANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DAN DAKWAH YAYASAN MA’ARIF DAN MARKAZUL QUR’AN KOTA PADANG PANJANG SUMATERA BARAT

D. LEMBAGA PENYELENGGARA DAN LOKASI PROGRAM
 YAYASAN MA’ARIF  DAN MARKAZUL QUR’AN KOTA PADANG PANJANG
Alamat: Komplek Mushalla Nurul Falah Kel. Balai-Balai Padang Panjang

Lokasi Tanah: Jl. Urip Sumoharjo (Depan Gudang Pupuk) Kel. Tanah Pak Lambik, Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang

E. PROFIL YAYASAN MA’ARIF DAN MARKAZUL QUR’AN
Yayasan Ma’arif didirikan pada tahun 2000 dengan Akte Notaris Hermi Darlis, SH Nomor 1 Tahun 2000. Yayasan ini bergerak dalam bidang pendidikan, sosial dan dakwah. Saat sekarang ini telah mengelola pendidikan pra sekolah meliputi Pendidikan Anak  Usia Dini (PAUD), Taman Anak Muslim, Taman Kanak-kanak, serta pendidikan dasar Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT).
Markazul Qur’an merupakan lembaga tahfizhul Qur’an pertama di Kota Padang Panjang. Telah melahirkan banyak generasi penghafal qur’an.

F. SUSUNAN PANITIA
Pembina dan Pengawas
Dewan Pendiri Yayasan Ma’arif
1.    Nasrullah Nukman, SH
2.    Drs. Ahmad Nasyit
3.    Abrar, S.Ag
4.    Amrizal S.Ag
5.    Mahfuzhan, S.Ag
6.    Arwim, Lc
7.    Dedi Rolis, SH
8.    Dedi Syahrastani
9.    Muhammad Safitri, A.Md
10.  A. Dt Nan Kodo

Panitia Wakaf Pengadaan Tanah Yayasan Ma’arif dan Markazul Qur’an
Ketua                    : Ir. SN Hamdi
Sekretaris             : Syafran, A.Md
Bendahara           : Yupi Darma
Anggota    :
1.   Hendrison, S.Pd
2.   Dalvi Raras, S.PdI
3.   Aria Asmara, S.Si
4.   Kurniawan, S.PdI
5.   Dewi Herawati, SE
6.   Nur’aini, S.Pd
7.   Idris Alhafidz

G. TUJUAN DAN HASIL YANG INGIN DICAPAI
1. Tujuan Umum
Tujuan umum pengadaan tanah bagi Yayasan Pendidikan Islam dan Dakwah Ma’arif dan Markazul Qur’an adalah terciptanya lingkungan sebagai pusat pendidikan Islam dan bagi pembinaan generasi  yang kondusif dan representatif.
2. Tujuan Khusus
Membentuk generasi yang memiliki aqidah yang kuat, berkarakter, cerdas dan kreatif, santun dan berbudi luhur, sehat, kuat, berpengetahuan dan trampil melalui proses pendidikan terpadu, seimbang dan berkelanjutan
Menyelenggarakan pendidikan prasekolah yang mampu memberikan stimulasi efektif bagi perkembangan aspek mental-kognitif, moral, fisik, dan sosial peserta didik agar dapat mencapai perkembangan secara optimal
Menyelenggarakan pendidikan dasar Islam yang mampu membentuk karakter peserta didik sehingga memiliki pengetahuan, sikap dan prilaku sesuai dengan tuntutan asas-asas pendidikan anak dalam Islam.
Menyelenggarakan pendidikan menengah Islam yang mampu memberikan bekalan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang mengantarkan peserta didik untuk menjadi kader-kader dakwah dan siap memasuki gerbang pendidikan selanjutnya
Melahirkan hafidzul Qur’an dengan program Tahfidz Qur’an sejak usia dini.

H. RINCIAN ANGGARAN BIAYA
Rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk program pengadaan tanah adalah:
Luas Tanah                      : 4.600
Luas yang di wakafkan    : 600 m²
Sisa                                  : 4.000 m²
Harga/ m²                         : Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)
Total harga tanah yang dibebaskan dikali harga tanah per meter :
4.000 x Rp 400.000 = Rp 1.600.000.000,-  (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah)
Kami mengajak kepada Bapak / Ibu kaum muslimin untuk ikut serta dalam pengadaan tanah dalam program WAKAF TUNAI dengan harga tanah per meter Rp 400.000, dengan pahala yang berlipat ganda dan mengalir terus dari Allah SWT.

I. SUMBER PEMBIAYAAN PROGRAM
Sumber pembiayaan pengadaan tanah bagi yayasan pendidikan Islam dan Dakwah Ma’arif dan Markazul Qur’an Kota Padang Panjang adalah bersumber dari ;
1. Yayasan
2. Lembaga amil zakat nasional
3. Pemerintah/BUMN
4.Swasta
5. Masyarakat yang peduli
6. Dan usaha lain yang tidak mengikat

J. PARTISIPASI AKTIF DAN DUKUNGAN MASYARAKAT
Membuka pintu selebar-lebarnya untuk segala bentuk partisipasi bagi pengembangan Yayasan Pendidikan Islam dan Dakwah Ma’arif dan Markazul Qur’an. Untuk memudahkan, kami menyediakan beberapa paket partisipasi, diantaranya;
1. PAKET WAKAF TOTAL PENGADAAN TANAH
Paket senilai Rp 1.600.000.000,- ini terbuka bagi institusi atau pribadi yang berkeinginan menanamkan investasi akhirat untuk keberlangusungan pendidikan Islam dan Dakwah di Kota Padang Panjang.
2. PAKET WAKAF TUNAI PER METER
Paket wakaf tunai per meter senilai Rp 400.000,- terbuka untuk pribadi/institusi dengan nilai tersebut di atas.
Wakaf dapat disalurkan melalui:
Panitia wakaf Yayasan Ma’arif , Bank Syari’ah Mandiri Cabang Bukittinggi No. Rekening................

Kontak Person            : 085274637916 (Ir. SN Hamdi)
                                      081363416556 (Syafran, A.Md)
                                      085274518520 (Yupi Darma)

K. PENUTUP
Demikian proposal pengadaan tanah bagi pengembangan Yayasan Ma’arif dan Markazul Qur’an ini kami ajukan kepada Bapak/Ibu. Atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapakan banyak terima kasih. Semoga mendapatkan balasan tak terhingga dari Allah SWT. Amin.

Padang Panjang, 25 Agustus 2011
Panitia Wakaf Pengadaan Tanah
Yayasan Ma’arif dan Markazul Qur’an
Kota Padang Panjang

KETUA




Ir. SN. HAMDI

SEKRETARIS




SYAFRAN, A.Md

Mengetahui,
Dewan Pendiri Yayasan Ma’arif
Kota Padang Panjang


H. NASRULLAH NUKMAN, SH

7 komentar:

  1. syukron share nya. smg kami berhasil dg izin Antum semua dan Irodah Alloh SWT.

    BalasHapus
  2. PINJAMAN THERESA

    Kami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar

    negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.

    Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi

    pinjaman, termasuk:
    * Konsolidasi hutang
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pribadi
    * Kredit Pemilikan Rumah
    * Kredit Pembiayaan Mobil

    ✔. Daftar hitam bisa berlaku

    ✔. TANPA CHECK KREDIT

    ✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku

    ✔.ETC dapat diterapkan.
    Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a

    film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.

    Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email

    : Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam Hormat,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman theresa 📩

    BalasHapus
  3. contoh proposal pengajuan tanah mbak

    BalasHapus